Minggu, 04 Maret 2012

Makalah Inyonks

A.  MATERI HADITS
عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ إِلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنِ فَجَاءَهُفَقَالَ يَا عُثْمَانُ أَرْغِبْثَ عَنْ سُنَّتىِ قَالَ لاَ رَسُوْلَ اللهِ وَلَكِنْ سُنَّتِكَ أَطْلُبُ قَالَفَاِنِّىْ أَنَامُ وَأُصَلىِّ وَأَصُوْمُ وَأُفْطِرُ وَأَنْكِحُ النِّسَاءَ فَاتِّقِ اللهَ يَا عُثْمَانَ فَاِنَّ لِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقَّا وَاِنَّ لِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَاِنَّ لِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا  وَاِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَصُمْ وَأَفْطِرْ وَضَلَّ وَنَعَم


B.  TARJAMAH
Dari Aisyah : sesungguhnya Nabi SAW mengutus utsman bin mad’un kemudian dia datang kepada Nabi dan Nabi berkata “Ya utsman apakah engkau benci sunnahku?”. Utsman menjawab “tidak ya Rasul bahkan sunnahmu yang aku cari”. Nabi berkata “sesungguhnya aku tidur, aku puasa, aku berbuka, dan aku menikahi para wanita, bertakwalah kepada Allah ya utsman, sesungguhnya keluarga bagimu punya hak dan tamu mu bagimu punya hak dan dalam dirimu juga punya hak, maka berpuasalah, berbukalah, shalatlah dan tidurlah”.


C.  ASPEK TARBAWI
Alangkah baiknya dimulai dari sekarang, kita manfaatkan waktu sebaik-baiknya, agar lebih adil antara waktu untuk diri sendiri, waktu untuk keluarga kita, maupun waktu untuk kerabat/orang lain disekitar kita. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak hidup sendiri, oleh karena itu sebagai manusia sosial kita harus bisa membagi kegiatan untuk diri sendiri dan juga untuk orang disekitar kita. Rasulullah juga mengajarkan untuk tidak berlebihan, dalam ibadah sekalipun.

1. Ibadah yang berlebihan
Ibadah merupakan amal yang begitu agung nilainya, bahkan merupakan salah satu tujuan sebuah pernikahan. Namun, beribadah yang tidak pada proporsinya justru buruk akibatnya. Suami yang terlalu disibukkan oleh urusan ibadah yang berlebihan bisa menjadi pemicu terjadinya pisah ranjang. Dan kasus seperti ini bahkan telah terjadi sejak masa sebaik-baik umat ini, yaitu pada beberapa sahabat Nabi rodhiallohu ‘anhum ajma’in.


2. Bekerja yang berlebihan
Memang bekerja untuk mengais nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Namun bila bekerja dilakukan dengan cara berlebih-lebihan pun tidak baik akibatnya. Hal itu akan nampak misalnya tatkala seorang suami lebih banyak meninggalkan istrinya di rumah dengan banyak menghabiskan waktunya di luar rumah. Bahkan tak jarang seorang suami yang beranjak dari rumahnya pagi-pagi, lalu baru pulang ke rumahnya setelah larut malam dengan seonggok kepenatan dan beban kepayahan. Kalau sudah demikian, ia akan datang di rumah dan merasa tidak ada kebutuhan selain segera merebahkan badan di atas kasur tanpa sempat bersantai sejenak berbagi asa bersama istrinya.
Tidak semua pekerjaan dan amal-amal sholih harus dilakukan sampai lupa waktu bersama istri dan keluarga di rumah. Dan tak selamanya suami harus kerja lembur. Pekerjaan yang sudah menjadi rutinitas akan lebih mudah diatur, sehingga suami harus pintar membagi waktu dan aktivitas pekerjaannya agar tidak selamanya meninggalkan istri sendirian di rumah. Apalagi harus membiarkannya tidur sendirian sementara pekerjaannya sebenarnya bisa dilakukan di lain waktu. Begitu pula apabila memang pekerjaan suami tidak tertentu saat dan tempatnya, maka tetap saja pasutri harus pandai-pandai menjaga hubungan baik di antara mereka berdua, agar taman pasutri tidak gersang dan bunga-bunganya tidak menjadi layu lalu mengering.

3. Suami tak adil dalam ta’addud (menikah lagi)
Tidak semua laki-laki mampu menikahi lebih dari seorang wanita. Dan Allah Ta’ala pun telah memakluminya dan tidak menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk tidak menikahi wanita sama sekali. Dia tetap memerintahkan agar laki-laki menikah meski hanya dengan seorang wanita saja.
Memang kenyataannya tidak semua suami yang menikah lagi bisa berbuat ma’ruf terhadap semua istrinya. Hal demikian jelas akan memadhorotkan diri suami sendiri, para istri juga rumah tangga. Adakalanya istri pertama yang merana, namun tak jarang juga istri kedua yang tertelantarkan. Padahal menikah lagi (ta’addud) bukanlah kezholiman, namun merupakan keadilan bagi suami juga bagi para istri. Sehingga dalam rumah tangga ta’addud diharamkan kezholiman.

2 komentar: